IMPLEMENTASI PROGRAM PEMBERDAYAAN ZAKAT DI KABUPATEN SUMEDANG

Authors

  • RIRIN ROSMALIA Universitas Sebelas April

Keywords:

Implementasi program, pemberdayaan zakat, BAZNAS

Abstract

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi orang yang beragama Islam. Zakat memiliki pesan moral agar orang-orang kaya selalu menyadari tanggung jawabnya sebagai upaya ikut berkontribusi dalam melaksanakan keadilan ekonomi dan sosial. Zakat berfungsi membersihkan harta orang kaya dari hak orang lain yang wajib dikeluarkan. Zakat ini apabila dikelola dengan baik dan profesional tentu akan sangat berguna untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat (masyarakat). Pendekatan penelitian yang dilakukan ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian yaitu metode deskriptif. Melalui pengamatan secara langsung (observasi), wawancara, dan studi dokumentasi sebagai teknik utama pengumpulan datanya. Peneliti berusaha menggali informasi mengenai implementasi program pemberdayaan zakat pada BAZNAS di Kabupaten Sumedang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program pemberdayaan zakat pada BAZNAS Kabupaten Sumedang sudah dilaksanakan dengan baik, hanya saja belum efektif dan optimal. Tetapi permasalahan-permasalahan yang ada tersebut tidak menjadi hambatan yang menghalangi proses implementasi program pemberdayaan zakat di Kabupaten Sumedang. Adapun kesimpulan hasil penelitian ini sebagai berikut: (1) Organisasi, yaitu personel atau SDM yang kurang mumpuni, hal tersebut bisa diatasi dengan mengadakan pelatihan dan pengembangan. Sudah adanya pembentukan terhadap sumber daya, dan unit-unit, serta dalam metode atau cara sudah terlihat adanya penataan yang baik, (2) Interpretasi, yaitu sudah adanya perencanaan untuk setiap program pemberdayaan zakat pada BAZNAS di Kabupaten Sumedang, dan (3) Aplikasi, yaitu kurang optimalnya sosialisasi mengenai program pemberdayaan zakat  mengakibatkan kurang optimalnya pengumpulan zakat di Kabupaten Sumedang. Penelitian ini mengharapkan BAZNAS Kabupaten Sumedang termasuk pegawai yaitu sebagai pihak yang mengelola zakat, harus dapat melaksanakan program-program untuk pemberdayaan zakat produktif, baik itu yang telah ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan, maupun program pembinaan yang dikembangkan oleh BAZNAS Kabupaten Sumedang itu sendiri.

References

Agustino, Leo. 2020. Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi Ke-2). Bandung: Alfabeta.

Chambers, R. 1995. Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi dan Sosial, Pembangunan Desa Mulai dari Belakang. Jakarta.

Ekowati, Mas. Roro. 2019. Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan atau Program (Suatu Kajian Teoritis dan Praktis). Surakarta: Pustaka Cakra.

Gibson JL JM Invancevich, JH Donnelly. 2001. Organisasi, terjemahan Agus Dharma. Jakarta: Erlangga.

Handayaningrat, S. 2014. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta, PT. Gunung Agung.

Iskandar, J. 2018. Kapita selekta Administrasi Negara dan Kebijakan Publik. Bandung, Puspaga.

Kusumanegara, Solahuddin. 2010. Model dan Aktor dalam Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media.

LAN RI. 2004. Modul Manajemen Strategis dalam Proses. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Jakarta, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.

Mulyana, Deddy. 2010. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar - Cetakan XIV. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Nugroho D., Riant. 2003. Kebijakan Publik (Formulasi, Implementasi, Dan Evaluasi). Jakarta: PT. Elex Media Komputindo – Kelompok Gramedia.

Romli, Khomsahrial. 2011. Komunikasi Organisasi Lengkap - Cetakan I, Edisi. I. Jakarta: Grasindo,

O. Jones, Charles. 1996. Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Sudrajat, A. R., Pranawati, N. W., & Sawitri, N. (2020). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM SATU ARAH PADA RUAS JALAN MAYOR ABDURAHMAN SUMEDANG. Journal Of Regional Public Administration (JRPA), 5(1), 106-116. Retrieved from https://jurnal.ilmuadministrasisebelasapril.ac.id/index.php/jrpa/article/view/73

Tachjan. 2006. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: AIPI – Puslit KP2W Lembaga Penelitian UNPAD.

Winardi. 2015. Manajemen Perilaku Organisas – Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Winarno, Budi. 2014. Kebijakan Publik (Teori, Proses, Dan Studi Kasus). Yogyakarta: CAPS.

Yuliyanto. 2015. Formulasi dan Implementasi Kebiijakan Publiik (Kepemimpinan dan Perilaku Birokrasi dalam Fakta Realitas). Gorontalo: UNG Press Gorontalo.

UU RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU RI Nomor 23 Tahun 2011.

Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2016 tentang Zakat, infak dan sedekah.

Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, infak dan sedekah.

Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan tata kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.

Aminudin, Fazriani Elvira Nolastra dan kawan-kawan. 2019. Implementasi Program Sulut Makmur Badan Amil Zakat Nasional Sulawesi Utara Di Kota Manado. ejournal.unsrat.ac.id

Islamy, Muh. Irfan. Modul 1 - Definisi dan Makna Kebijakan Publik. Online.

Kementerian Agama Republik Indonesia. 2012. Standar Operasional Prosedur – Lembaga Pengelolaan Zakat. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (https://bengkulu.kemenag.go.id/file/file/Buku/sampul_Stanar_Oprasional_Prosedur_Lembaga_pengelola_zakat.pdf)

Putra, Septa Ledy. 2012. Implementasi Kebijakan Pengelolaan Zakat Mal Oleh Badan Amil Zakat (BAZ) Di Kabupaten Purwakarta.

http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/18590.

Ponto, Auldrin M., Novie R. Pioh dan Femmy Tasik. 2016. Implementasi Kebijakan Program Pembangunan Berbasis Lingkungan-Membangun Prasarana Fisik, Sosial dan Ekonomi Di Kelurahan Karombasan Selatan Kecamatan Wanea Kota Manado. Jurnal Ilmu Sosial & Pengelolaan Sumberdaya Pembangunan Edisi XX ( Januari- Februari 2016) Volume 3 Program Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi (ISSN : 2337 – 4004). Online.

Qardhawi, Yusuf. 2004. Hukum Zakat. Penerjemah Salman Harun, dkk. Jakarta: Litera Antar Bahasa. Online

Rahmawati, Meity Dwi. 2019. Implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Studi Pada Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Tahun 2018. Bandung: Program Magister Kebijakan Publik – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - Universitas Padjajaran.

Suherman, Diki. 2020. Implementasi Kebijakan Pengelolaan Zakat Mal Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut Tahun 2019. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/Hanifiya. Hanifiya: Jurnal Studi Agama-Agama 3, 2 (2020): 67-76. DOI : 10.15575/hanifiya.v3i2.9869.

Wulandari, Annisa Hartiwi. 2010. Strategi Pendayagunaan Dana Zakat Melalui Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Studi Rumah Zakat). Jakarta: Program Studi Muamalat (Ekonomi Islam) - Fakultas Syari’ah dan Hukum - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.

https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/1221/1/ANNISA%20HARTIWI%20WULANDARI-FSH.pdf

https://radarsulteng.id/zakat-dan-pemberdayaan-masyarakat/.

https://sumedangkab.go.id/berita/detail/komisi-iii-dorong-baznas-optimalkan-penerimaan-zakat.

https://baznaskab-sumedang.com/evaluasi-lembaga-zakat-direktorat-pemberdayaan-zakat-wakaf-kemenag-ri-mengadakan-visitasi-ke-baznas-kabupaten-sumedang/.

https://sumedangkab.go.id/berita/detail/baznas-sumedang-dikunjungi-kemenag.

https://kmfilantropi.org/artikel/golongan-yang-berhak-menerima-zakat/.

https://www.kompasiana.com/evaviorani/ 584bc380529773671e91149c/ pendistribusian-danpemberdayaan-zakat.

Downloads

Published

2021-10-10