IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM PENCATATAN AKTA KEMATIAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SUMEDANG

Authors

  • M RIDWAN NURWAHYUDIN Universitas Sebelas April

Keywords:

Implementasi, Kebijakan

Abstract

Tujuan penelitian yang peneliti lakukan adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan program Pencatatan akta kematian di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling, dengan informan penelitian : kepala bidang pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten sumedang, kepala seksi perkawinan perceraian dan perubahan status anak, kepala seksi kelahiran dan kematian, staff pelaksana seksi perkawinan perceraian dan perubahan status anak, staff pelaksana seksi kelahiran dan kematian. Adapun teknik pengumpulan data yang  dilakukan yaitu studi pustakaan dan studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi sedangkan prosedur pengolahan data dalam penelitian ini, yaitu data reduction, data display, penarikan kesimpulan verifikasi, dan triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat peneliti simpulkan bahwa Implementasi Kebijakan Program Pencatatan Akta Kematian Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang belum maksimal, Karena program  tersebut belum terlaksana secara rutin dalam kegiatan “Onsite Services” (Jemput Bola). Karena masih belum bisa menjangkau ke semua wilayah yang ada di kabupaten Sumedang., sarana dan prasarana fasilitas belum memadai seperti mobil pelayanan keliling (SIMOYAN) hanya ada 1 unit, kualitas sumber daya manusia yang masih belum memadai karena masih kurangnya sikap pegawai dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Partisipasi dari masyarakat yang masih rendah, karena sebagian masyarakat masih belum  mengerti dan paham prosedur pembuatan akta kematian yang persyaratannya masih tidak lengkap. Terdapat hambatan-hambatan dalam implementasi kebijakan program akta kematian yaitu sosialisasi informasi mengenai  prosedur pembuatan akta kematian yang belum merata, belum berkesinambungan karena belum ada pengaturan jadwal secara rutin dengan pihak kecamatan ataupun desa, Distribusi informasi yang kurang merata, belum menyentuh kesemua lapisan masyarakat, media yang digunakan untuk penyebaran informasi mengenai pembuatan akta kematian masih sangat sederhana dan terbatas. Terdapat upaya- upaya untuk mengatasi hambatan dalam implementasi kebijakan pelayanan akta kematian yaitu sosialisasi langsung kepada masyarakat secara rutin dan berkesinambungan, dan metode sosialisasi harus lebih variatif dengan memanfaatkan tv dan radio daerah, brosur, spanduk dan media sosial

References

Agustino, Leo., 2014. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Albury, David. 2003. Inovasi di Sektor Publik. Jakarta : PT Elex Media.

Anatan, Lina dan Lena Ellitan. 2009. Manajemen Inovasi (Transformasi Menuju Organisasi Kelas Dunia). Bandung: Alfabeta.

Anonym. Rumusan hasil rapat koordinasi nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kementerian Dalam Negeri, November 2017.

Batinggi, Ahmad. 2011. Manajemen Pelayanan Umum. Jakarta: Universitas Terbuka

Dwiyanto, Agus. 2006. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta : UGM Press

Endang Larasati, 2008. Pelayanan Publik Dan Demokrasi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. JIAKP, Vol. 5, No. 1, Januari 2008 : 96-109

Keban, Yeremias T. 2008. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep, Teori, Dan Isu. Yogyakarta: Gavamedia.

Purwanto, Agus 2012 Implementasi Kebijakan Publik Konsep Dan Aplikasinya Di Indonesia.Yogyakarta: Gava Media Press.

Putra, Fadillah. 2001. Paradigma Kritis Dalam Studi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Rakhmat. 2009. Teori Administrasi dan Manajemen Publik. Jakarta.: Pustaka Ari

Rasyid, 2000, Birokrasi Pemerintahan Politik Orde Baru, Yasrif Watampone, Jakarta.

Rohman, Ahmad Ainur dkk. 2010. Reformasi Pelayanan Publik. Malang: ProgramSekolah Demokrasi.

Sinambela, Lijan Poltak, 2008, Reformasi Pelayanan Publik (Teori, Kebijakan, dan Implementasi), Bumi Aksara, Jakarta.

Sudrajat, A. R., Pranawati, N. W., & Sawitri, N. (2020). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM SATU ARAH PADA RUAS JALAN MAYOR ABDURAHMAN SUMEDANG. Journal Of Regional Public Administration (JRPA), 5(1), 106-116. Retrieved from https://jurnal.ilmuadministrasisebelasapril.ac.id/index.php/jrpa/article/view/73

Solichin, A W. 1997. Analisis kebijaksanaan, dari Formulasi Ke implementasi kebijaksanaan Negara, Jakarata: Edisi Kedua, Bumi. Aksara

STIA Sebelas April Sumedang. 2021.Buku Panduan Penulisan Skripsi, Sumedang: STIA Sebelas April Sumedang.

Tachjan. 2006. Implementasi Kebijakan Publik. AIPI: Bandung

Vontana, Avanti. 2009. Inovasi dan Penciptaan Nilai. Jakarta: Grasindo

Wahab, Solihin Abdul. 2003. Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Wahab, Abdul. (2012). Implementasi kebijakan publik. Jakarta: Bumi Aksara.

WidodoJoko,Solihin Abdul Wahab, 2011. Analisis Kebijakan Publik. Malang: Bayumedia Publishing.

Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus Yohyakkarta: CAPS.

Sugiyono. 2005.Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABET

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tetang Perlindungan Anak.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 69 Tahun 2012 tentang standar pelayanan minimal.

Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang

Downloads

Published

2022-08-01