Pengawasan Penggunaan Air Tanah di Wilayah Perkotaan Kabupaten Sumedang
Keywords:
Pengawasan dan Penggunaan Air TanahAbstract
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah, di antaranya menyatakan bahwa setiap pengelolaan air tanah harus memiliki izin. Namun dalam implementasinya terjadi pelanggaran aturan dan lemahnya penegakkan sanksi. Kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya bagaimana pemanfaatan air tanah yang baik berdasarkan aturan yang ditetapkan merupakan kendala yang menyebabkan upaya menjaga kestabilan ketersediaan air tanah. Hal tersebut dapat menyebabkan penggunaan air tanah semakin tidak terkendali. Tujuan yang akan dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan mengkaji mengenai pengawasan penggunaan air tanah di Wilayah Perkotaan Kabupaten Sumedang. Penelitian ini difokuskan kepada bagaimana konsep pengawasan terhadap penggunaan air tanah. Melalui metode analisis deskripsi, dengan merekap data hasil wawancara, observasi dan dokumentasi yang diperoleh. Kemudian dilakukan reduksi terhadap rekapan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi.
References
-
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Universitas Sebelas April

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





